Prosedur Mendapatkan SKCK Dari Kepolsian
Prosedur Mendapatkan SKCK Dari Kepolsian
Bulang, 28 Februari 2013. Bagi siapa saja yang ingin mengajukan, meletakkan atau menaruh surat lamaran kerja di sebuah perusahaan, sudah pasti diminta menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian di mana calon pegawai bertempat tinggal guna melengkapi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh perusahan terkait. Meski demikian, tidak sedikit dari calon pencari pekerjaan ini memalsu surat penting tersebut. Satu dari alasannya adalah supaya tidak susah - susah dan capek - capek mengurus, disamping alasan berbelitnya proses dari kelurahan sampai dengan kepolisian, ataupun alsan - alasan lainnya. Atau bisa jadi mereka tidak mengerti bagaimana untuk bisa mendapatkan SKCK itu.
Pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kelurahan dimana tempat kita tinggal untuk meminta surat pengantar sekaligus mengisi formulir dari kepolisisan yang sudah disediakan di kantor kelurahan kemudian melakukan tandan tangan. Isi dari surat pengantar tersebut adalah tujuan mempergunakan SKCK tersebut. Dipergunakan untuk kebutuhan apa.
Selain itu anda juga harus mempersiapkan foto copy KTP, KK masing - masing satu lembar dan juga Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Berikut contoh tampilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Prosedur Mendapatkan SKCK Dari Kepolisian
Bagi yang masih belum mengerti bagaimana Prosedur Mendapatkan SKCK Dari Kepolisian, anda bisa menyimak tips berikut :Pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kelurahan dimana tempat kita tinggal untuk meminta surat pengantar sekaligus mengisi formulir dari kepolisisan yang sudah disediakan di kantor kelurahan kemudian melakukan tandan tangan. Isi dari surat pengantar tersebut adalah tujuan mempergunakan SKCK tersebut. Dipergunakan untuk kebutuhan apa.
Selain itu anda juga harus mempersiapkan foto copy KTP, KK masing - masing satu lembar dan juga Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Kedua, Setelah surat pengantar dan formulir di isi lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan tersebut ke kantor kepolisian (Kapolsek) untuk kemudian di proses lebih lanjut. Setidaknya anda akan di suruh menunggu minimal 1 x 24 jam baru bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut.
Berikut contoh tampilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Demikian sedikit apa yang bisa saya informasikan mengenai Prosedur Mendapatkan SKCK Dari kepolisian kepada para pembaca semoga bisa memberi manfaat.
Post a Comment for "Prosedur Mendapatkan SKCK Dari Kepolsian"
Silahkan berkomentar sesuai dengan gaya bahasa yang baik dan sopan. Kritik atau saran yang membangun sangat membantu penulis untuk berbagi informasi berikutnya.