Pelayanan Jamkesmas Dinas Kesehatan Sidoarjo
Bulang, 14 Maret 2013. Jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) merupakan program pelayanan kesehatan yang dibiayai APBN yang bertujuan meningkatkan akses mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat supaya tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efisien dan efektif.
Pemberian layanan kesehatan dilakukan dengan cara yang mudah, ramah dan professional. pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Selain pengertian Jamkesmas, sebaiknya kita mengerti juga definisi Jamkesda. Ialah program pelayanan masyarakat miskin non kuota dan non miskin yan dibiayai dana sharing (patungan) 50% dana propinsi dan 50% dana daerah. Dalam hal ini adalah Sidoarjo.
Untuk terlaksananya perencanaan program pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten sidoarjo, maka diatur sedemikian rupa sebagai berikut :
- Peserta program pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo (Jamkesda) adalah setiap penduduk miskin (kuota dan non kuota) dan non miskin kabupaten Sidoarjo, yang memiliki KTP dan KSK termasuk bayi baru lahir.
- Kepesertaan Jamkesmas dan Jamkesda ditetapkan dalam keputusan bupati Sidoarjo.
- Masyarakat miskin kuota akan diberikan kartu peserta Jamkesmas, sedangkan masyarakat miskin non kuota yang telah ditetapkan dalam surat keputusan bupati Sidoarjo, akan diberikan kartu peserta Jamkesda yang dikeluarkan propinsi Jawa Timur.
- Tempat pelayanan kesehatan adalah di puskesmas dan jaringannya yaitu puskesmas pembantu puskesmas keliling, polindes, serta ponkesdes.
- Pelayanan kesehatan rujukan adalah di kelas III rumah sakit umum daerah kabupaten Sidoarjo, rumah sakit propinsi, dan UPT Dinas kesehatan propinsi jawa timur
Selain ketentuan di atas, ada juga permasalahan dalam pelayanan JAMKESDA di Sidoarjo, antara lain :
- Pasien tidak sesuai prosedur dan tidak terbukti miskin
- Pasien tidak sesuai kriteria miskin, tapi beralasan banyak biaya
- Pasien kecelakaan tidak miskin dan tidak mau mengurus jasa raharja
- Pasien kecelakaan kerja, perusahaan tidak menangung biaya perawatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) mati
- Pasien Tidak terdaftar dalam KSK Pasien hanya minta rujukan administrasi
- Pasien masuk dengan status umum lalu minta miskin
- Pasien sudah meninggal beberapa hari, baru dimintakan SPM
- Pasien dirawat di kelas 1 namun minta miskin dan verifikasi sulit.
Dengan adanya ketentuan dan permasalahan di atas, diharapkan ada penilaian masyarakat khusunya mereka yang tergolong dalam ketentuan masyarakat yang memang memperoleh hak pelayanan JAMKESDA dinas kesehatan Sidoarjo. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan baik.
Post a Comment for "Pelayanan Jamkesmas Dinas Kesehatan Sidoarjo"
Silahkan berkomentar sesuai dengan gaya bahasa yang baik dan sopan. Kritik atau saran yang membangun sangat membantu penulis untuk berbagi informasi berikutnya.