Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Nikah

Karang Taruna Bhakti Bulang - Bagi calon pengantin baru ada baiknya membaca informasi yang akan kami jelaskan secara singkat, padat, dan jelas mengenai Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Nikah. Sekedar untuk memantapkan pembaca, refrensi terkait pembahasan ini sudah kami saring langsung dari beberapa situs DEPAG salah Kecamatan yang ada di Indonesia tentang Prosedur Pendaftaran Nikah.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/05/prosedur-atau-tata-cara-pendaftaran-nikah.html

Selain refrensi tersebut diatas, ada beberapa pengalaman dari seorang teman yang kiranya bisa dijadikan rujukan atau perbandingan ketika akan melakukan pendaftaran pernikahan terkait Prosedur atau tata cara apa saja yang dibutuhkan.

Menurut pengalaman yang sempat dibagikan kepada kami selaku pencari refrensi informasi terkait kategori keagamaan dalam hal pernikahan (munakahat), bisa disimpulkan beberapa penjelasan prosedur apa saja guna melengkapi pendaftaran nikah di KUA.

Untuk mempermudah pembaca dalam memahami isi dari penjelasan kali ini, maka cukup memperhatikan langkah-langkah berikut agar tidak merasa kesulitan Bagaimana Prosedur Pernikahan agar mudah untuk dipenuhi.

Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Nikah


Jika bicara soal prosedur tentu ada beberapa aturan yang harus diikuti agar setiap tindakan yang dilakukan bisa mendapatkan kekuatan hukum tidak terkecuali pada urusan Nikah. Sebab secara hukum nikah itu syah secara hukum dan diakui negara apabila dicatatkan.

Prosedur pendaftaran nikah secara umum biasanya meliputi beberapa persyaratan berikut ini :
PROSEDUR PELAYANAN/PENDAFTARAN PERNIKAHAN
A. Catin laki-laki
  • Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  • Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
  • Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  • Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.
B. Catin perempuan
  • Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  • Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  • Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  • Surat Keterangan Wali
  • Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan:
Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7
Source:Klik

Tata Cara Mengurus Surat Nikah

Namun demikian sebenarnya ada beberapa Tata Cara Mengurus Surat Nikah ke KUA dengan mudah yakni langsung datang kekelurahan dan mengajukan pertanyaan langsung tentang prosedur atau tata cara pendaftaran nikah itu seperti apa. Jangan lupa bertanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftar nikah di KUA.
Jika jawaban dari pertanyaan yang kita ajukan ke kelurahan dirasa sudah cukup memberikan pemahaman, langkah selanjutnya yakni menyiapkan semua perlengkapan pendaftaran nikah sesuai instruksi dari kekelurahan dan menyerahkan langsung semua berkas plus biaya pendaftaran nikah sekaligus.
Prosedur pendaftaran nikah akan di urus oleh pihak kelurahan yang memang seharusnya menjadi salah satu tugas dari beberapa divisi yang ada.

Lebih mendetail lagi mengenai prosedur penikahan bisa klik tautan berikut ini

Post a Comment for "Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Nikah"