Kenapa Disunnahkan Mengusap Wajah Setelah Berdoa?
SUNNAH MENGUSAP WAJAH SETELAH DOA -
Pada dasarnya doa merupakan ibadah yang sangat agung, dapat meningkatkan
keimanan dan memperkuat manisnya keimanan di dalam hati seorang Muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganggap doa sebagai
ibadah itu sendiri, dalam sebuah hadits:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi. Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa.
Madzhab Maliki Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:
Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan: (
Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.
Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri. Oleh karena itu, pandangan sebagian aliran baru yang membid’ahkan dan mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa, adalah tidak benar. Kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa memiliki dalil yang kuat dan diikuti oleh para ulama fuqaha dari madzhab yang empat. Wallahu a’lam.
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الدُّعَاءُ هُوَ
الْعِبَادَةُ"، ثُمَّ قَرَأَ: {وَقَالَ رَبُّكُـمْ ٱدْعُونِي أَسْتَجِبْ
لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ
جَهَنَّمَ داخِرِينَ} [غافر:60]. ).
“An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat: “Dan Tuhanmu berfirman:
“Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya
orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku, akan masuk neraka
Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir : 60).Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/267), Abu Dawud [1479], al-Tirmidzi [2969], dan menilainya hasan shahih, Ibnu Majah [3828], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [890], al-Hakim [1802] serta al-Dzahabi. Di antara adab dan etika berdoa, agar doa kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, adalah mengangkat kedua tangan, lalu mengusap wajah setelah berdoa.
Tujuan Mengusap Wajah
Tujuan mengusapkan tangan ke wajah tersebut, sepertinya mengandung relevansi yang sangat rasional, yaitu, bahwa ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan orang yang berdoa dengan keadaan kosong, seakan-akan kedua tangan tersebut memperoleh rahmat Allah subhanahu wata’ala. Maka wajar saja kalau rahmat tersebut diusapkan ke wajah, sebagai anggota badan yang paling mulia dan paling berhak dimuliakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Shan’ani dalam Subulus Salam, juz 2 hal. 709. Oleh karena itu para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.Pandangan Imam madzhab
Madzhab Hanafi Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata: "
ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛
لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: "مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ
بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ
آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية"،
وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ
بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ
ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ"). (حَاشِيَةُ الشَّرَنْبَلاَلِي
عَلىَ دُرَرِ الْحُكَّامِ، 1/80).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana
rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu,
“Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran
yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam
majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap
tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut
telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu
selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu
Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali
‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).
Madzhab Maliki Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ-
كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa,
sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).
Madzhab Syafi’i
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan
mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata
dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ
وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ
يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ
الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ).
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam
waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap
kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa,
memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi,
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).
Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang
kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160,
dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan: (
ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ
(وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا).
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya
setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.”
(Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’
‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat
al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173). Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ
يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ ).
“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak
mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR.
at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ
عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ
بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ).
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak
penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu
Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut
bernilai hasan.”
Hadits di atas menjadi dalil kesunnahan mengusap wajah dengan kedua
tangan setelah selesai berdoa, sebagaimana ditegaskan oleh al-Shan’ani
dalam Subulus Salam juz 2 hal. 709. Hadits lain yang menjadi dalil
kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa adalah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لا تَسْتُرُوا الجُدُرَ، مَنْ نَظَرَ فِي
كِتَابِ أَخِيهِ بِغَيرِ إِذْنِهِ فَإِنَّمَا يَنْظُرُ فِي النَّارِ،
سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا،
فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menutup tembok dengan kain.
Barangsiapa yang melihat dalam buku saudaranya tanpa ijin, maka
sebenarnya ia melihat ke neraka. Mohonlah kepada Allah dengan perut
telapak tangan kamu. Dan janganlah kamu memohon kepada-Nya dengan
punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu
dengannya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud [1485], Ibnu Majah
[3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam
as-Sunan al-Kubra [3276]. Abu Dawud berkata: “Hadits tersebut
diriwayatkan dari lebih satu jalur dari Muhammad bin Ka’ab, semua
jalurnya lemah, dan jalur ini yang paling bagus. Jalur ini lemah pula.”
Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
al-Amali, bahwa hadits ini menurutnya bernilai hasan. (Lihat,
as-Suyuthu, Fadhdhul Wi’a’ Fi Ahadits Raf’il Yadain bid-Du’a’, hal. 74). Di sisi lain, mengusap wajah setelah selesai berdoa, juga diriwayatkan dari kaum salaf, antara lain sahabat Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Zubair. Juga dari al-Imam Hasan al-Bashri. Oleh karena itu, pandangan sebagian aliran baru yang membid’ahkan dan mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa, adalah tidak benar. Kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa memiliki dalil yang kuat dan diikuti oleh para ulama fuqaha dari madzhab yang empat. Wallahu a’lam.
Post a Comment for "Kenapa Disunnahkan Mengusap Wajah Setelah Berdoa?"
Silahkan berkomentar sesuai dengan gaya bahasa yang baik dan sopan. Kritik atau saran yang membangun sangat membantu penulis untuk berbagi informasi berikutnya.