Persyaratan Mengurus Izin KIR Kendaraan
Setiap kendaran yang dikhususkan untuk muatan berat, harus dilakukan uji kelayakan baik saat dalam posisi baru maupun sudah lama. Uji kelayakan ini biasanya disebut dengan KEUR/KIR. Bagi yang sudah sering melakukan uji kelaikan, pasti sudah tahu bagaimana prosedur mengurusnya. Sedangkan bagi orang awam yang baru saja membeli kendaraan, tentu mengalami kebingungan saat diminta mengurus KIR di dinas perhubungan untuk pertama kalinya.
Setelah mencari informasi tentang persyaratan mengurus izin KIR kendaraan, ada baiknya kami bagikan kepada pembaca yang mungkin sedang mencari cara tentang bagaimana mengurus KIR di dinas perhubungan, apa saja yang harus dilengkapai, dan bagaimana prosesnya. Namun untuk mengetahui bagaimana kendaraan itu sudah mendapatkan ijin kelaikan, kita dapat melihat stempel berwarna putih di samping "Bak" yang berisikan keterangan berat dan masa aktifnya. Daripada tambah bingung langsung saja pahami penjelasan singkatnya berikut ini.
Source:https://jebpartners.wordpress.com/2012/04/10/prosedur-pengajuan-perpanjangan-kir/
Setelah mencari informasi tentang persyaratan mengurus izin KIR kendaraan, ada baiknya kami bagikan kepada pembaca yang mungkin sedang mencari cara tentang bagaimana mengurus KIR di dinas perhubungan, apa saja yang harus dilengkapai, dan bagaimana prosesnya. Namun untuk mengetahui bagaimana kendaraan itu sudah mendapatkan ijin kelaikan, kita dapat melihat stempel berwarna putih di samping "Bak" yang berisikan keterangan berat dan masa aktifnya. Daripada tambah bingung langsung saja pahami penjelasan singkatnya berikut ini.
Pada pengujian, objek yang diperiksa
- Sistem pengereman dan daya pengereman
- Lampu-lampu dan daya pancar lampu utama
- Emisi gas buang
- Dimensi dan bobot kendaraan
- Sistem kemudi beserta kaki-kakinya
- Speedometer
Prosedur Pengajuan KIR Baru :
- Mengisi formulir permohonan,
- Foto copy KTP pemilik Kenderaan,
- Foto copy BPKB,
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum,
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji,
- Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan,
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Prosedur Perpanjangan KIR:
- Permohonan uji,
- STNK yang masih berlaku,
- Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri,
- Bukti pembayaran biaya uji,
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Biaya pengajuan dan perpanjangan KIR:
- Sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Source:https://jebpartners.wordpress.com/2012/04/10/prosedur-pengajuan-perpanjangan-kir/
Gmn prosedur buku kir hilang
ReplyDeleteBuku kir hilang..picup carry 88. Gi mana mengurusnya
ReplyDelete