Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Tugas dan Fungsi Para Menteri Negara

Berikut Tugas dan Fungsi Para Menteri Negara - Entah mengapa dalam otak ini terlintas unek-unek ingin berbagi mengenai tugas dan fungsi menteri yang ada dalam kabinet kepresidenan Republik Indonesia mengingat begitu banyak polemik di media televisi terkait kontroversi perspektif terhadap upaya pemerintah untuk memakmurkan rakyatnya. Alasan paling mendasar mengapa saya ingin menulis judul diatas adalah agar lebih tau lagi apa sebenarnya substansi pekerjaan para menteri selama ini. Oke dari pada panjang lebar bikin otak makin panas mending langsung pada inti pembahasan.
http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/11/berikut-tugas-dan-fungsi-para-menteri-negara.html
Dalam UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 disebutkan :
(1)  Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara.
(2)  Menteri­menteri  itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3)  Setiap menteri  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam  undang­undang.
Untuk lebih detail lagi, berikut penjelasan tugas/fungsi serta visi misi menteri negara:
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi
    Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI Pembangunan IPTEK 2025:
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”
MISI Pembangunan IPTEK 2025:
•    Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
•    Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
•    Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
•    Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
•    Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
•    Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.
MISIi :
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup
    Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia”.

MISI :
•    Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
•    Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
•    Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
    Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
    Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
    Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
    Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
8. Menteri Negara Perumahan Rakyat
    Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
    Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
Menyelenggarakan fungsi :
•    perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
•    koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
•    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
•    pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
•    penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Baca Juga Tugas dan Fungsi Menteri Departemen
Sumber: https://tunas63.wordpress.com/2009/10/11/tugas-fungsi-menteri-negara/

Post a Comment for "Berikut Tugas dan Fungsi Para Menteri Negara"