Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara
Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara - Melanjutkan pembahasan dari artikel sebelumnya yang berjudul Tugas dan Fungsi para menteri Negara Republik Indonesia, Berikut adalah tugas dan fungsi para menteri departemen negara, Tulisan ini saya ambil dari satu sumber yang sama. Klik disini
Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator diantaranya
1. mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
2. mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya,
3. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya,
4. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.
Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Menteri Koordinator terdiri: Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesra.
Kementerian yang terkait dengan Menko:
Menko Politik, Hukum, Keamanan
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Hukum dan HAM
• Kementerian Luar Negeri
• Kementerian Pertahanan
• Kementerian Kominfo
• Kementerian PAN & RB
• Kejaksaan Agung
• Mabes TNI
• Mabes Polri
• Lembaga Sandi Negara
• BIN
• Bakorkamla
Menko Perkeonomian
• Kem. Keuangan
• Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kem. Perindustrian
• Kem. Perdagangan
• Kem. Pertanian
• Kem. Kehutanan
• Kem. Perhubungan
• Kem. Kelautan dan Perikanan
• Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kem. Pekerjaan Umum
• Kem. Riset dan Teknologi
• Kem. Koperasi dan UKM
• Kem. Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kem. Perencanaan Pembangunan Nasional
• Kem. Badan Usaha Milik Negara
• Badan Pertanahan Nasional
• Badan Koordinasi Penanaman Modal
• Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Menko Kesra
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Pendidikan Nasional
• Kementerian Sosial
• Kementerian Agama
• Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
• Kementerian Negara Lingkungan Hidup
• Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
• Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
• Kementerian Negara Perumahan Rakyat
• Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
1. Menteri Sekretaris Negara
Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Presiden.Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
• Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
• Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
• Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
• Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
• Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
• Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
• Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
• Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
• Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
• Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
• Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
• Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
2. Menteri Dalam Negeri
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
• Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
• Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
• Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
• Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
• Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
• Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
3. Menteri Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
MISI :
• Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
• Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
• Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
• Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
• Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
• Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
• Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Menteri Pertahanan
Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI:
• Menyusun Perencanaan hukum;
• Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
• Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
• Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
• Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
• Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
• Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
• Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
• Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
• Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
• Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
6. Menteri Keuangan
Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
• Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun, sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab;
• Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
• Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
• Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
• Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
• Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
• Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.
VISI:
“Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi”
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan SDM;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.
MISI :
• Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari KKN.
• Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi dalam jangka panjang.
• Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan nasional secara optimal.
• Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara berkelanjutan.
• Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan energi dan listrik.
• Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
• Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
• Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
• Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.
8. Menteri Perindustrian
Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Perdagangan
Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
10. Menteri Pertanian
Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
11. Menteri Kehutanan
VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:
• Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
• Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
• Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
• Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
• Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
• Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.
MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :
• Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
• Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
• Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
Mendorong peran serta masyarakat;
• Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
• Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.
12. Menteri Perhubungan
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;
MISI:
• Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
• Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
• Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
• Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan
Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
“Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa”.
MISIi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah :
• Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
• Peningkatan peran sektar kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
• Pemeliharaan dan peningkatan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan tawar, pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
• Peningkatan kecerdasan dan kesehatan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.
• Peningkatan peran laut sebagai pemersatu bangsa dan peningkatan budaya bahari bangsa Indonesia.
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
15. Menteri Pekerjaan Umum
Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan Umum;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
16. Menteri Kesehatan
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
17. Menteri Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
MISI:
Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:
• Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
• Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
18. Menteri Sosial
Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
19. Menteri Agama
Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
21. Menteri Komunikasi dan Informatika
Departemen Komunikasi dan Informatika membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI :
• Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi.
• Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
• Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
• Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
• Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
• Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
• Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
• Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
• Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
• Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).
Menteri Koordinator, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator diantaranya
1. mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu,
2. mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya,
3. melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya,
4. menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Menteri Koordinator mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan kesatuan langkah mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama Menteri Koordinator belum dapat diperoleh penyelesaian, maka Menteri Koordinator melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden.
Dalam menjalankan segala tanggungjawabnya, Menteri Koordinator dibantu oleh staff yang terdiri dari, Sekretaris Menko, Asisten Menteri Koordinator, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan Staff Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Menteri Koordinator terdiri: Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, dan Menko Bidang Kesra.
Kementerian yang terkait dengan Menko:
Menko Politik, Hukum, Keamanan
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Hukum dan HAM
• Kementerian Luar Negeri
• Kementerian Pertahanan
• Kementerian Kominfo
• Kementerian PAN & RB
• Kejaksaan Agung
• Mabes TNI
• Mabes Polri
• Lembaga Sandi Negara
• BIN
• Bakorkamla
Menko Perkeonomian
• Kem. Keuangan
• Kem. Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kem. Perindustrian
• Kem. Perdagangan
• Kem. Pertanian
• Kem. Kehutanan
• Kem. Perhubungan
• Kem. Kelautan dan Perikanan
• Kem. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kem. Pekerjaan Umum
• Kem. Riset dan Teknologi
• Kem. Koperasi dan UKM
• Kem. Pembangunan Daerah Tertinggal
• Kem. Perencanaan Pembangunan Nasional
• Kem. Badan Usaha Milik Negara
• Badan Pertanahan Nasional
• Badan Koordinasi Penanaman Modal
• Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
Menko Kesra
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Pendidikan Nasional
• Kementerian Sosial
• Kementerian Agama
• Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
• Kementerian Negara Lingkungan Hidup
• Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
• Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
• Kementerian Negara Perumahan Rakyat
• Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
1. Menteri Sekretaris Negara
Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Presiden.Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
• Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
• Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
• Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
• Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
• Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
• Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
• Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
• Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
• Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
• Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
• Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
• Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
• Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
2. Menteri Dalam Negeri
Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
• Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
• Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
• Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
• Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
• Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
• Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
3. Menteri Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
Diplomasi total adalah instrumen dan cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
MISI :
• Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
• Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
• Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
• Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
• Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
• Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
• Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Menteri Pertahanan
Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang pertahanan;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pertahanan;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang pertahanan kepada Presiden.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan HAM;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
“Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.”
MISI:
• Menyusun Perencanaan hukum;
• Membentuk, menyempurnakan, memperbaharui hukum, dan peraturan perundang-undangan;
• Melaksanakan penerapan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum;
• Melakukan pembinaan dan pengembangan hukum;
• Meningkatkan dan memantapkan pengawasan hukum;
• Meningkatkan dan memantapkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat;
• Meningkatkan dan memantapkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional;
• Meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
• Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
• Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia aparatur hukum;
• Meningkatkan dan melindungi karya intelektual dan karya budaya yang inovatif dan inventif;
• Meningkatkan sarana dan prasarana hukum.
6. Menteri Keuangan
Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
• Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun, sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab;
• Mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri, guna membiayai pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
• Mengalokasiakan belanja negara dengan setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) dan Undang-Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
• Ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan industri dalam negeri dengan jalan memberikan fasilitas kebijaksanaan fiskal, seperti memberikan kemudahan dalam rangka pengolahan bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyeludupan;
• Menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah;
• Membina, mengelola dan menatausahakan barang milik/kekayaan negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna aset negara serta pengamanannya;
• Menyusun laporan keuangan pemerintah berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) sebagai pertanggungjawaban Pemerintah atas pengelolaan APBN.
VISI:
“Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi”
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan SDM;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya sektor energi dan sumber daya mineral yang menghasilkan nilai tambah sebagai salah satu sumber kemakmuran rakyat melalui pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan, adil, transparan, bertanggungjawab, efisien serta sesuai dengan standard etika yang tinggi.
MISI :
• Meningkatkan Kualitas dan kinerja jajaran DESDM yang mencerminkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari KKN.
• Memelihara serta meningkatkan kontribusi migas, batubara dan mineral bagi penerimaan negara, dalam rangka mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali perekonomian nasional dengan tetap mempertimbangkan konservasi energi dalam jangka panjang.
• Merumuskan kebijakan di Sektor ESDM yang kondusif sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta berpartisipasi meningkatkan kinerja BUMN yang efisien dan produktif dalam rangka menunjang pembangunan nasional secara optimal.
• Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang terjangkau masyarakat, ramah lingkungan dan secara berkelanjutan.
• Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan energi dan listrik.
• Memelihara dan menjamin tersedianya pasokan energi dan tenaga listrik dan bahan baku bagi sektor industri dalam negeri.
• Mengembangkan, menyesuaikan dan menyusun perangkat regulasi sektor ESDM sesuai tuntutan Jaman dan perkembangan lingkungan yang sekaligus diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah.
• Membangun dan meningkatkan kesadarn nasional untuk melakukan konservasi, optimalisasi dan diversifikasi mineral dan energi.
• Memelihara dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menunjang kepentingan ekonomi nasional, alih teknologi dan peningkatan sumber daya manusia.
8. Menteri Perindustrian
Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Departemen Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Perdagangan
Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Departemen Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
10. Menteri Pertanian
Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
11. Menteri Kehutanan
VISI
visi pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut : Terwujudnya Penyelenggaraan Kehutanan untuk Menjamin Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kemakmuran Rakyat. Berdasarkan visi tersebut, Departemen Kehutanan menyelenggarakan pengurusan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dan lestari serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sasaran prioritas pencapaian visi jangka menengah Departemen Kehutanan (2005-2009) sebagai berikut:
• Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu illegal;
• Penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari antara lain dengan membangun minimal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan di setiap provinsi;
• Pembangunan hutan tanaman seluas 5 juta Ha dan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta Ha;
• Pembentukan 20 unit Taman Nasional mandiri;
• Peningkatan pendapatan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebesar 30 %;
• Pengukuhan kawasan hutan minimal 30 % dari luas kawasan hutan yang ada.
MISI
Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta persetujuan DPR-RI periode 2004-2009 tanggal 1 Desember 2004 misi Departemen Kehutanan dalam pembangunan kehutanan ditetapkan sebagai berikut :
• Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
• Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
• Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS);
Mendorong peran serta masyarakat;
• Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
• Memantapkan koordinasi antara pusat dan daerah.
12. Menteri Perhubungan
Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Departemen Perhubungan dan Telekomuniasi menyeleng-garakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;
MISI:
• Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
• Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
• Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
• Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan
Departemen Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Departemen Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI pembangunan kelautan dan perikanan adalah :
“Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang lestari dan bertanggung jawab bagi kesatuan dan kesejahteraan anak bangsa”.
MISIi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah :
• Peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya.
• Peningkatan peran sektar kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
• Pemeliharaan dan peningkatan daya dukung serta kualitas lingkungan perairan tawar, pesisir, pulau-pulau kecil dan lautan.
• Peningkatan kecerdasan dan kesehatan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.
• Peningkatan peran laut sebagai pemersatu bangsa dan peningkatan budaya bahari bangsa Indonesia.
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
15. Menteri Pekerjaan Umum
Departemen Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Departemen Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan Umum;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
16. Menteri Kesehatan
Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Departemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
17. Menteri Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
MISI:
Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:
• Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
• Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
18. Menteri Sosial
Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Departemen Sosial menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
19. Menteri Agama
Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Departemen Agama menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
21. Menteri Komunikasi dan Informatika
Departemen Komunikasi dan Informatika membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Departemen Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
• perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika
• pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
• pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
• pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
• penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI :
• Meningkatkan kapasitas layanan informasi dan pemberdayaan potensi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya informasi.
• Meningkatkan daya jangkau infrastruktur pos, komunikasi dan informatika untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap informasi dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi.
• Mendorong peningkatan aplikasi layanan publik dan industri aplikasi telematika dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan dan industri aplikasi.
• Mengembangkan standardisasi dan sertifikasi dalam rangka menciptakan iklim usaha yang konstruktif dan kondusif di bidang industri komunikasi dan informatika.
• Meningkatkan kerjasama dan kemitraan serta pemberdayaan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah dan masyarakat.
• Mendorong peranan media massa dalam rangka meningkatkan informasi yang beretika dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah pembangunan bangsa.
• Meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan dalam rangka menciptakan kemandirian dan daya saing bidang komunikasi dan informatika.
• Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan literasi dan profesionalisme.
• Meningkatkan peran serta aktif Indonesia dalam berbagai fora internasional di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa dan negara.
• Meningkatkan kualitas pengawasan menuju terselenggaranya kepemerintahan yang baik (good governance).
Post a Comment for "Tugas dan Fungsi Menteri Departemen Negara"
Silahkan berkomentar sesuai dengan gaya bahasa yang baik dan sopan. Kritik atau saran yang membangun sangat membantu penulis untuk berbagi informasi berikutnya.